Yth.
1. Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Akademik dan Vokasi di lingkungan Kemdikbudristek
2. Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi I s.d. XVII
3. Pimpinan Kementerian/Lembaga Mitra
Mengingat:
1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pedoman
Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi
3. Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 3 Tahun
2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 384/P/2024 tentang Petunjuk
Teknis Pelaksanaan Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen
Menindaklanjuti proses kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada Keputusan Menteri Nomor 384/P/202, kami
informasikan bahwa seluruh dosen yang saat ini sedang dalam proses kenaikan jabatan, namun berstatus tugas
belajar, izin belajar, atau cuti, diharapkan untuk segera melakukan Perubahan Data Dosen (PDD) agar statusnya
kembali menjadi Aktif. Proses PDD ini dapat dilakukan dengan mengunggah Surat Keterangan (SK) tubel yang
memiliki tanggal selesai tubel; atau dapat mengunggah SK selesai tubel.
Status aktif ini merupakan persyaratan wajib dalam proses penilaian oleh asesor, sehingga diperlukan agar proses
kenaikan jabatan berjalan lancar. Jika tidak dilakukan, maka proses kenaikan jabatan dapat terganggu atau bahkan
dibatalkan. Apabila belum dilaksanakan PDD untuk dosen yang statusnya masih izin belajar atau tugas belajar,
maka ajuan dosen tersebut sementara tidak dapat ditindaklanjuti hingga status Dosen menjadi aktif.
Kami menghimbau agar perubahan status dilakukan sebelum tanggal 11 November. Untuk langkah-langkah
perubahan status, dosen dapat mengacu pada panduan di halaman pusat informasi berikut:
https://sister.kemdikbud.go.id/pusat_informasi/detail/38679935169689.
Sebagai panduan tambahan, terlampir daftar dosen yang perlu melakukan perubahan status.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Lampiran: